Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahu

Oleh Admin | 30 Juni 2022 | Dilihat: 1229

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 kepada Camat dan Lurah.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang didampingi Plh. Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budiman, Selasa (28/6/2022) di Gedung Semergo mengatakan bahwa dengan Permendagri 73 ini harus segera diinformasikan kepada warga masyarakat Kota Bandar Lampung.

Dalam kesempatan ini dirinya mengajak para Camat, Lurah hingga sampai ketingkat RT untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada warga masyarakat Kota Bandar Lampung tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Apa yang menjadi amanat dari Permendagri Nomor 73 diharapkan agar bisa diterapkan kepada masyarakat," kata Walikota Eva Dwiana.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan bahwa, dalam isi Permendagri Nomor 73 Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 pada poin kedua bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf dalam pasal 4 tersebut paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan selain itu juga untuk jumlah kata paling sedikit dua kata, lalu tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.

"Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga mengamanahkan kepada kami Disdukcapil untuk mengajak para Camat, Lurah dan Jajarannya untuk mensosialisasikan Permendagri 73," kata Febriana.(*)

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?