No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
- KK Asli
- KTP ASLI
- Pas Foto Anggota Keluarga Uk. 3x4
- Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili
- Akta Kelahiran Asli
- Fotocopy surat nikah
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
- Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;
- Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
- Operator Adm Database melakukan proses pindah;
- Pencetakan dan Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri oleh Operator;
- Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
- Petugas loket memberikan Surat Keterangan Pindah ke luar Negeri sesuai dengan tanda pengambilan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |