No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
- Mengisi Formulir F2.12 (download di sini)
- Fotokopi KK Pasangan
- Fotokopi KTP Pasangan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pasangan
- Fotokopi Surat Nikah dari Pemuka Agama (Tunjukkan yang Asli)
- Foto Gandeng Warna 4x6 (1 lembar)
- Fotokopi KTP 2 orang Saksi berusia lebih dari 21 tahun
- Rekomendasi dari Disdukcapil daerah asal jika salah satunya berasal dari Kabupaten/Kota/Prov lain
- Surat Putusan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan Bagi Pasangan yang berumur kurang dari 19 tahun untuk pria dan kurang dari 16 tahun bagi wanita
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
- Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
- Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari |
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |