Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Kode Etik dan Tata Tertib

KODE ETIK APARAT PENYELENGGARA PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDAR LAMPUNG

Dalam rangka memperkuat komitmen Kebersamaan dan ketaatan selaku aparat penyelenggara, agar tertata sesuai dengan prosedur untuk menghasilkan dokumen yang otentik dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu diatur secara teknis dengan Peraturan  Kepala  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Nomor : 800/08/III.11/2019,  tentang Kode Etik Aparat Penyelenggara Pelayanan sebagai berikut :

  1. Menjunjung tinggi sumpah jabatan, nilai-nilai ketaatan selaku aparat penyelenggara  pelayanan.
  2. Menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan/perundang undangan yang berlaku.
  3. Menampilkan data sesuai dengan kepemilikan fakta dokumen yang diajukan.
  4. Memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga berdasarkan prosedur yang berlaku.
  5. Mentaati perintah atau larangan yang telah ditetapkan oleh pimpinan dengan penuh tanggung jawab.
  6. Menegakkan kedisiplinan, kejujuran dan kebersamaan.
  7. Menjaga dan mempertahankan nama baik lembaga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung.

 

TATA TERTIB APARATUR PENYELENGGARA PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

  1. Masuk kerja pukul 07.30 WIB diawali dengan melaksanakan absesnsi retina mata dan tanda tangan.
  2. Melaksanakan apel pagi bersama sebagai awal kesiapan untuk melakukan pekerjaan sesuai kewenangan
  3. Memakai pakaian seragam sesuai ketentuan dan atribut lengkap berikut tanda pengenal khusus yang telah ditetapkan.
  4. Selama jam istirahat (isoma) berlangsung, aparat tetap memberikan pelayanan kepada warga , sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Dalam melaksanakan pekerjaan harus bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab, bila akan meninggalkan pekerjaan baik untuk kepentingan dinas atau kepentingan pribadi harus seijin pejabat atau atasan yang berwenang.
  6. Pulang kerja pukul 15.30 WIB Untuk hari senin sampai dengan hari kamis dan khusus hari Jumat pukul 16.00 WIB dengan melaksanakan absensi retina mata.
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?