Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
SHERLY, S.H., M.H.
- Bidang pelayanan pencatatan sipil di pimpin oleh seorang kepala bidang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas
- Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran dan kematian, perkawaninan dan perceraian, serta pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat 2, bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan pelayanan penctataan sipil
- perumusan kebijakan tekhnis pencatatan sipil
- pelaksanaan pembinaan dan kordinasie pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil
- pelasanaan pelayanan pencatatan sipil
- pelaksanaan pernebitan dokumen pencatatn sipil
- pelaksanan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan
- Dalam melaksaanakan tugas dan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat 2 dan 3, bidang pelayanan pencatatan sipil di bantu oleh :
- seksi kelahiran
- seksi perkawinan dan perceraian, dan
- seksi perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian
- Masing masing seksi di pimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasno bertanggun jawab kepada kapal bidang
Jabatan Fungsional Administrator Database Penduduk
YUANDRIANI, SH
Seksi kelahiran, mempunyai tugas :
- melakukan penyiapan bahan perencanaan
- menyiapkan perumusan kebijakan tekhnis
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi
- melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran
- melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan
Jabatan Fungsional Administrator Database Penduduk
Dra. ZULPA
Seksi perkawinan dan perceraian, mempunyai tugas :
- melakukan penyiapan bahan perencanaan
- menyiapkan bahan perumussan kebijakan tekhnis
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi
- melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian
- melaksanakan tugas lain yang di berikan olah atasan
Jabatan Fungsional Administrator Database Penduduk
MF. SARTONO PASARIBU, SE.
Seksi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian,mempunyai tugas :
- melakukan penyiapan bahan perencanaan
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan tekhnis
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi
- melaksanakan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak , pengesahan anak, perubahan status pewarganegaraan dan pencatatan kematian.
- melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan