No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
- Mengisi Formulir
- Fotocopy KK Orang Tua Angkat
- Fotocopy KTP-el Orang Tua Angkat
- Fotocopy Surat Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Angkat
- Penetapan dari Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap;
- Petugas Loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan;
- Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraandan Kematian melakukan verifikasi berkas;
- Operator komputer menginput data dan mencetak register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
- Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |