No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
- Mengisi Formulir F-2.28 (Download di sini)
- KK dan KTP Asli yang meninggal
- KTP-el Asli Pemohon / Pelapor
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan / Rumah Sakit
- Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan Database Kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
- Dapat juga dilakukan tanpa penetapan pengadilan, jika terdapat dokumen pendukung (misalnya Buku Nikah / Akta Perkawinan, KK atau KTP Lama, Ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor), SPTJM bermaterai 10.000 dengan ditandatangani oleh dua orang saksi beserta KTP saksi).
|
3. |
Prosedur Pelayanan |
|
- Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
- Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari |
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |