No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
A. Pencatatan Biodata WNI dalam wilayah NKRI
- Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini)
- Surat Pengantar (asli) dari Rukun Tetangga (RT) dan Lurah (Tidak diperlukan bagi anak baru lahir yang orangtuanya sudah terdaftar dalam Database Kependudukan);
- Fotokopi Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti Paspor, Surat Keterangan Lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Ijazah);
- Mengisi Formulir F-1.04 (download di sini) Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
- Petugas melakukan pencarian Biometrik
B. Pencatatan Biodata WNI di luar wilayah NKRI
- Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini)
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor/SPLP)
- Surat keterangan yang menunjukkan domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
- Fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Ijazah)
|
3. |
Prosedur Pelayanan |
|
- Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
- Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |